Kata ADIWIYATA berasal dari 2 (dua) Kata “ADI” dan “WIYATA”. Adi memiliki makna: besar, agung, baik, ideal dan sempurna. Wiyata memiliki makna: tempat dimana seorang mendapat ilmu pengetahuan, norma dan etika dalam berkehidupan sosial. Jika secara keseluruhan ADIWIYATA mempunyai pengertian atau makna: tempat yang baik dan ideal dimana dapat diperoleh secara ilmu pengetahuan dan berbagai norma serta etika yang dapat menjadi dasar manusia menuju terciptanya kesejahteraan hidup kita menuju keada cita-cita pembangunan berkelanjutan.
Program Adiwiyata adalah : salah satu program Kementrian Lingkungan Hidup dalam rangka mendorong terciptanya pengetahuan dan kesadaran warga sekolah dalam upaya pelestarian lingkungan hidup. Dalam program ini diharapakan setiap warga sekolah ikut terlibat dalam kegiatan sekolah menuju lingkungan yang sehat serta menghindari dampak lingkungan yang negatif.
Tujuan Program Adiwiyata adalah : menciptakan kondisi yang baik bagi sekolah untuk menjadi tempat pembelajaran dan penyadaran warga sekolah, sehingga dikemudian hari warga sekolah tersebut dapat turut bertanggungjawab dalam upaya penyelamatan lingkungan bagi sekolah dasar dan menengah di Indonesia. Program Adiwiyata harus berdasarkan norma-norma Kebersamaan, Keterbukaan, Kejujuran, Keadilan, dan Kelestarian Fungsi Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam.
Prinsi Program Adiwiyata:
Partisipataif: Komunitas sekolah terlibat dalam manajemen sekolah yang meliputi keseluruhan proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi sesuai tanggung Jawab.
Berkelanjutan: Seluruh kegiatan harus dilakukan secara terencana dan terus menerus secara komprehensif.
Berkelanjutan: Seluruh kegiatan harus dilakukan secara terencana dan terus menerus secara komprehensif.
Keuntungan yang di peroleh sekolah mengikuti program Adiwiyata:
Meningkatkan efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan operasional sekolah dan penggunaan berbagai sumber daya .
Meningkatkan penghematan sumber daya dan energi
Meningkatkan kondisi belajar mengajar yang lebih nyaman dan kondusif bagi semua warga sekolah.
Menciptakan kondisi kebersamaan bagi semua warga sekolah
Meningkatkan upaya menghindari berbagai resiko dampak lingkungan negatif dimasa yang akan datang.
Menjadi tepat pemebelajaran bagi generasi muda tentang nilai-nilai pemeliharaan dan pengelolaan lingkungan hidup yang baik dan benar.
Mendapatkan program Adiwiyata.
Meningkatkan penghematan sumber daya dan energi
Meningkatkan kondisi belajar mengajar yang lebih nyaman dan kondusif bagi semua warga sekolah.
Menciptakan kondisi kebersamaan bagi semua warga sekolah
Meningkatkan upaya menghindari berbagai resiko dampak lingkungan negatif dimasa yang akan datang.
Menjadi tepat pemebelajaran bagi generasi muda tentang nilai-nilai pemeliharaan dan pengelolaan lingkungan hidup yang baik dan benar.
Mendapatkan program Adiwiyata.
Untuk menjadikan sekolah yang Peduli dan berbudaya Lingkungan maka diperlukan beberapa kebijakan sekolah yang mendukung dilaksanakan kegiatan pendidikan lingkungan hidup oleh semua warga sekolah sesuai dengan prinsip dasar program Adiwiyata yaitu partisipatif dan berkelanjutan. Pengembangan kebijakan sekolah yang diperlukan untuk meujutkan Sekolah Peduli Berbudaya Lingkungan tersebut adalah:
Visi dan Misi sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan
Kebijakan sekolah dalam mengembangkan pembelajaran pendidikan lingkungan hidup
Kebijakan peningkatan SDM (tenaga pendidikan dan non pendidikan) dibidang pendidikan lingkungan hidup.
Kebijakan sekolah dalam upaya penghematan sumber daya alam
Kebijakan sekolah yang mendukung terciptanya lingkungan sekolah yang bersih dan sehat.
Kebijakan sekolah untuk mengalokasikan dan penggunaan dana bagi kegiatan yang terkait dengan masalah lingkungan hidup.
Kebijakan sekolah dalam mengembangkan pembelajaran pendidikan lingkungan hidup
Kebijakan peningkatan SDM (tenaga pendidikan dan non pendidikan) dibidang pendidikan lingkungan hidup.
Kebijakan sekolah dalam upaya penghematan sumber daya alam
Kebijakan sekolah yang mendukung terciptanya lingkungan sekolah yang bersih dan sehat.
Kebijakan sekolah untuk mengalokasikan dan penggunaan dana bagi kegiatan yang terkait dengan masalah lingkungan hidup.